Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Kejaksaan Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru


BANTAENG/JS-- Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk pimpinan DPRD 2019-2021.


Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH, Jl. Andi Mannappiang, Selasa sore (15/4/2025).


Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH., MH, didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr. Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan status Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2021.


Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial Amiruddin.P selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran Tahun 2019 s/d 2021 yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, SATRIA ABDI, SH, MH.


Terhadap Amiruddin.P dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-436/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.” ujar Satria Abdi.


Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu: Bahwa pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu HAMSYAH, S. Ak selaku Ketua DPRD, H. IRIANTO selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MUHAMMAD RIDWAN, S.Pdi selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.


Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.


Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.


Perbuatan Tersangka Amiruddin melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.(Irwati)

0 Komentar