Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LACAK) Kab. Konut, Akan Melaporkan Ke APH, Kades Mowundo, Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Konut/Jurnalsulawesi.com-- Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM Lacak) akan melaporkan Ibu Kepala Desa Mowundo kepada aparat penegak Hukum atas dugaan pemalsuan dokumen 


Pada Tanggal 25 Desember telah dilaksanakan rapat perubahan anggaran dana desa oleh BPD desa Mowundo, tapi fakta yang ada bukan rapat perubahan melainkan pemaparan perubahan anggaran 2024.


Prosedur perubahan anggaran dana Desa yang dilaksanakan di bulan 9 Tahun 2024 itu sangat jelas, Harus ada musyawarah yang di hadiri Camat Molawe, Pendamping Desa, BPD, dan seluruh Masyarakat. Yang menghasilkan berita acara yang di tanda tangani bersama.


Tapi fakta yang ada Ibu kepala desa melakukan perubahan anggaran dana desa tahun 2024 secara pribadi tampa melibatkan siapapun.

Perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala Desa Mowundo kami nilai sangat merugikan masyarakat dan lembaga pemerintah yang ada.


Suhardin Ketua LSM LACAK yang Juga warga Desa Mowundo akan melaporkan kejadian tersebut kepada penegak Hukum 


"Kami akan melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala Desa Mowundo karena kami duga ada pelanggaran hukum didalamnya"


Atas tindakan tersebut kami duga Ibu Kepala Desa Mowundo telah melakukan pemalsuan dokumen 


Dari mana berita acara perubahan anggaran yang Ia dapatkan yang di sepakati dan di tanda tangani bersama, secara Ibu Kepala Desa tidak melakukan rapat perubahan."tambahnya


Di sini sangat jelas Ibu Kepala Desa Mowundo melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, pemalsuan tandatangan. yang di atur dalam UU No 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 263, Pasal 391."Tutupnya.(red) 

0 Komentar